BP Batam Siapkan Perluasan KPBPB, 14 Pulau Baru Masuk Rancangan

Pratiwi - Rabu, 27 Agustus 2025 13:45 WIB
null

BATAM (sijori.id) — Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar konsultasi publik terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Acara berlangsung di Ruang Balairungsari, Selasa (26/8/2025).

Konsultasi publik ini dibuka secara virtual oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, baik secara daring maupun luring.

Elen mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian besar agar Batam menjadi kawasan andalan dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 adalah agar BP Batam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyederhanakan regulasi dan perizinan, menyelesaikan masalah lahan, serta mengoptimalkan sektor strategis dan pariwisata,” kata Elen.

Pemerintah menargetkan perekonomian Batam tumbuh 2 persen di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 10 persen. Untuk itu, Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 untuk memperkuat peran KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.

Perluasan wilayah menjadi salah satu poin penting revisi PP 46 Tahun 2007. Jika sebelumnya KPBPB mencakup 8 pulau, kini direncanakan bertambah 14 pulau serta sebagian kecil wilayah perairan.

“Dengan perluasan ini, investasi yang tidak tertampung di Batam bisa diarahkan ke wilayah sekitar yang mendapat fasilitas sama dengan FTZ Batam,” ujar Elen.

Konsultasi publik dilanjutkan dengan pemaparan rancangan perubahan PP oleh Deputi Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. Dalam paparannya, Sudirman menegaskan hak masyarakat dan pihak swasta akan dihormati sesuai ketentuan hukum.

“Hak warga yang belum memiliki hak milik, tetapi sudah lama bermukim, akan diprioritaskan. Wilayah tangkapan nelayan tetap dihormati, dan perlindungan lingkungan pesisir menjadi perhatian,” kata Sudirman.

Bagi pihak swasta, Hak Atas Tanah yang dimiliki sebelum wilayah tersebut masuk FTZ akan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Publik berharap BP Batam mengedepankan kepentingan masyarakat pesisir dan kampung tua, menjaga lingkungan, serta menyiapkan mediasi dengan pihak swasta yang sudah berinvestasi.

Masukan dari konsultasi publik ini akan digunakan untuk menyempurnakan revisi PP Nomor 46 Tahun 2007. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing ekonomi Batam, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu KPBPB. (*)

Editor: Pratiwi

RELATED NEWS