Bunga Acuan Naik, Bunga Kredit Ikut Naik

Pratiwi - Selasa, 25 Oktober 2022 12:58 WIB

Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay

undefined

JAKARTA (sijori.id) - Bank Indonesia (BI) sudah dua kali menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 bps. Saat ini nilainya sudah menyentuh angka 4,75% per Oktober 2022.

Bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) digunakan sebagai acuan untuk penetapan bunga simpanan dan bunga kredit, termasuk bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, keputusan untuk menaikkan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran sebesar 3,0%.

"Kami memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0 persen lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023," ujar Perry dalam akun YouTube Bank Indonesia, Kamis, 20 Oktober 2022

Karena itulah, kenaikannya ini akan diikuti oleh kenaikan bunga bank-bank lainnya di Indonesia.Namun efek kenaikan bunga acuan BI tidak akan langsung terasa. Penyesuaian kredit bunga oleh para bank membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan.

Sebagai informasi, suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabahnya.

Berikut daftar suku bunga dasar kredit konsumsi KPR di beberapa bank di Indonesia, dilansir dari laman resmi tiap-tiap bank seperti dilansir oleh TrenAsia.com jejaring media sijori.id.

  • - PT Bank Central Asia Tbk (BCA): 7,20%
  • - PT Bank Mandiri Tbk: 7,25%
  • - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI): 7,25%
  • - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI): 7,25%
  • - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN): 7,25%
  • - PT Bank CIMB Niaga Tbk: 7,25%
Editor: Pratiwi
Tags bungaBagikan

RELATED NEWS