Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu

Pratiwi - Rabu, 03 Agustus 2022 13:23 WIB
ilustrasi petani | freepik

JAKARTA (sijori.id) - Tercatat hingga saat ini, berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, industri pupuk yang telah menerapkan SNI sejumlah 129 dimana salah satunya adalah PT Pupuk Kujang.

Assistant Vice Presiden/AVP Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang, Fajar Ahmad mengatakan bahwa PT Pupuk Kujang mendukung penerapan pupuk ber-SNI dengan penyediaan produk pupuk ber-SNI.

“Kami juga mendorong penggunaan pupuk ber-SNI oleh para petani, namun masih dijumpai peredaran pupuk palsu dalam pemberitaan akhir-akhir ini,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan bahwa untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merk terdaftar dan peruntukannya. Menurut Fajar, hal tersebut dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

“Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli, Selain itu juga, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil dilapangan, bisa dikatakan, pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merk tersebut malah peruntukannya untuk pupuk,” ungkap Fajar.

Kedua, cek hasil uji lab. Dan ketiga, cek label SNI. Fajar menambahkan, untuk produk pupuk PT Pupuk Indonesia, harus ada SNI-nya, termasuk pupuk keluaran PT Pupuk Kujang.
(*)

Editor: Pratiwi
Tags pupukBagikan

RELATED NEWS