Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai
JAKARTA (sijori.id) – Pembelian dan pemasangan meterai elektronik atau e-meterai dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. E-materai 10.000 yang tersedia saat ini dibanderol di kisaran Rp10 ribu, tergantung pihak distributor. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan untuk membeli e-meterai, bisa dimulai dengan mengunjungi laman e-meterai.co.id lalu menekan menu “Beli E-Meterai”. Kemudian, untuk pengguna baru pilih “Daftar Disini”, sedangkan, yang sudah memiliki akun bisa login menggunakan email dan password.
Selanjutnya, untuk pengguna baru bisa memilih tipe akun yang terdiri dari “Personal”, “Enterprise” atau “Wholesale” dan unggah identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu, klik daftar dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui email.
“Setelahnya, pengguna bisa membeli meterai sesuai kebutuhan,” tulis Ditjen Pajak dalam website resmi dikutip Selasa, 7 Juni 2022.
Untuk pemasangan e-meterai ke dokumen digital juga dilakukan melalui laman ini. Caranya, unggah dokumen PDF yang akan ditempel e-meterai. Lalu, atur posisi e-meterai pada kolom tanda tangan, masukkan 6 digit PIN dan klik submit. Selanjutnya, unduh kembali dokumen yang sudah ditempel e-meterai.
E-meterai berbentuk persegi dengan warna dominan merah muda. Terdapat gambar Garuda Pancasila dan tulisan “Meterai Elektronik”. Kemudian, terdapat angka 10.000 dan kode unik berupa nomor seri.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga e-meterai dipatok sebesar Rp10.000. Namun, patokan ini merupakan harga dari distributor. Sedangkan harga pengecer tidak diatur. (*)