Coba Selundupkan Narkoba ke Jakarta MR Ditangkap Petugas Bea Cukai Batam

Pratiwi - Selasa, 07 Desember 2021 09:27 WIB
null


BATAM (sijori.id) - Bea Cukai Batam mengamankan MR, penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Pria 28 tahun tersebut ditangkap karena menyelundupkan 552 gram sabu di dalam sandal yang dikenakannya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami, mengatakan, MR ditangkap saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12) lalu.

“Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respons duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian, alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” katanya.

Petugas membongkar sandal tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
MR dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (*)

Tags bea cukaiBagikan

RELATED NEWS