Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
JAKARTA (sijori.id) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Gugatan yang dilayangkan crazy rich Surabaya tersebut terkait dengan 1,1 ton emas. Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018.
“Amar putusan, Kabul,” dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dalam amar putusan dalam kasus ini tercatat pada 29 Juni 2022 dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Adapun hakim yang memutus perkara ini yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.
Namun, dalam putusan tersebut, belum ada penjelasan mengenai amar apa yang dikabulkan.
Awal kasus
Perkara ini bermula saat Budi Said melayangkan gugatan kepada ANTM senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi mengklaim bahwa dirinya telah membeli 7 ton emas di Antam surabaya, setelah ditawarkan diskon harga yang menjanjikan oleh ketiga oknum gerai yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini.
Namun dalam perjalannya, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari total pembelian 7 ton yang dibeli dengan harga diskon.
Kemudian, MA mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan crazy rich Surabaya tersebut, atas perbuatan melawan Antam.
Sebelumnya diketahui, putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 19 Agustus 2021 silam mengabulkan banding yang diajukan oleh Antam.
Saat itu Pengadilan melolisakan Antam dari vonis hukuman membayar ganti rugi ke Budi senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu. (*)