Daftar Jadwal Cuti Bersama

Pratiwi - Sabtu, 31 Desember 2022 00:49 WIB
ilustrasi PNS | freepik

JAKARTA (sijori.id) - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 telah diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip Jumat, 30 Desember 2022.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut Daftar Cuti Bersama PNS dan Swasta di 2023:

  • 1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak
  • 5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal
Tags Cuti bersamaBagikan

RELATED NEWS