Daftar Negara yang Terapkan Pajak Harta

Pratiwi - Selasa, 28 Februari 2023 21:19 WIB
ilustrasi

JAKARTA (sijori.id) — Kebijakan penerapan pajak harta kekayaan dapat ditemui di penjuru dunia, terutama di Benua Eropa. Kebijakan ini didukung kesadaran yang tinggi mengenai kesenjangan pendapatan serta tren penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Pajak harta juga merespons tingginya nilai kekayaan bersih sejumlah kalangan.

Berikut sejumlah negara yang menerapkan pajak harta kekayaan:

Swiss

Swiss adalah salah satu negara dengan pendapatan per kapita tertinggi pada 2022. Hal itu tak lepas dari penerapan pajak harta untuk pemerataan. Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki wajib pajak di Swiss secara progresif menaikkan tarif pajak atas aset bersih dengan tarif mulai dari 0,3% hingga 0,94%, tergantung dari kantor dan kotamadya tempat tinggal.

Norwegia

Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki wajib pajak di Norwegia dikenakan 0,7% (kota) dan 0,15% (nasional). Untuk total sebesar 0,85% jika melebihi 1.500.000 KR (sekitar US$ 170.454,55) pada 2019.

Argentina

Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki wajib pajak di Argentina bersifat progresif dari 0,5% untuk aset di atas ARS 3.000.000 (US$ 32.000) lalu 1,52% di atas ARS 18.000.000 (US$ 193.000.000).

Kanada

Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki wajib pajak di Kanada bersifat progresif dari 0,2% untuk 1 juta pertama atas aset di atas US$3.000.000 Kanada (US$ 2.261.090.6) lalu 0,4% atas nilai apa pun di atas itu.

Spanyol

Pajak kekayaan untuk aset yang dimiliki wajib pajak di Spanyol bersifat progresif dari 0,2% - 3.75% di atas 700.000 Euro setelah tunjangan tempat tinggal utama 300.000 Euro.

Di sisi lain, sejumlah negara di Eropa sudah mulai meninggalkan pajak harta. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan sulit diimplementasikan. Pengungkapan atas harta bukan perkara mudah, terutama harta yang disembunyikan secara fisik seperti emas, berlian, lukisan, dan sejenisnya. Kepemilikan atas harta tersebut rawan ditutupi melalui perusahaan, keluarga, yayasan, dan utang sehingga pemerintah perlu lebih jeli.

Namun kampanye untuk menerapkan pajak harta tetap diserukan, salah satunya dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres. Guterres menilai pajak kekayaan diperlukan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurut laporan Oxfam, kekayaan 10 orang terkaya di dunia justru mengalami peningkatan drastis di saat semua sektor mengalami keterpurukan karena pandemi Covid-19. Peningkatan kekayaan tersebut dinilai cukup untuk mencegah semua orang di dunia jatuh miskin dan cukup untuk membeli vaksin untuk seluruh umat manusia. (*)

Editor: Pratiwi
Tags pajakBagikan

RELATED NEWS