Dana Iuran Batu Bara akan Dikelola oleh Bank Mandiri, BNI, dan RI
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ditunjuk untuk menjadi mitra instansi pengelola (MIP) iuran batu bara. Ketiga bank pelat merah tersebut yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI nantinya bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang dan mengelola dana kompensasi batu bara (DKB).
"Ada calon Bank BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," katanya dalam Raker dengan Komisi VII pada Selasa, 21 November 2023.
Menteri ESDM menjelaskan seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard system yang dikelola oleh Bank Mandiri (sistem eDKB), dan sepakat tidak mencantumkan leading bank.
Lebih lanjut, dalam petunjuk teknis (juknis) alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam (RPermen/RKepmen ESDM).
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Lebih lanjut, terkait sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) progres terkait pembentukan mitra instansi pengelola batu bara (MIP) memasuki tahap finalisasi.
pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dan asplikasi pendukung yang terdiri dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batu Bara (DKB).
Adapun untuk batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.