Dari Bitung, Indonesia Mengekspor Rokok ke Filipina
BITUNG (sijori.id) - CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi melepas ekspor 50 juta produk hasil tembakau atau rokok ke Filipina. Nilai ekspornya mencapai US$515.900 atau setara Rp7,75 miliar.
Kegiatan pelepasan ekspor tersebut perdana dilakukan dan berlangsung di Area Terminal Petikemas Pelabuhan Samudera Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 18 Juli 2023. Sebelum melaksanakan ekspor perdananya, dua perusahaan tersebut mendapatkan bimbingan dan asistensi ekspor dari Bea Cukai Bitung.
Bimbingan tersebut dalam hal prosedur, perizinan merek eskpor, mutasi rokok (CK-5) hingga proses ekspor barang kena cukai berupa rokok. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bitung, Andry Irawan, menyatakan rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri.
Hal tersebut menjadi stimulus untuk mendongkrak nilai ekspor produk tembakau. Sebagai informasi, ekspor hasil tembakau dengan fasilitas khusus tersebut hanya dapat dilakukan pengusaha pabrik hasil tembakau.
Multiplier Effects
Meski demikian, mereka harus mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai setempat. Andy berharap dengan adanya tidak ada pungutan cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri tembakau dalam negeri.
Dia mendorong pengusaha agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor. “Semoga ekspor ini juga dapat memberikan multiplier effects bagi masyarakat di Kota Bitung, sehingga akan mendongkrak nama baik Sulawesi Utara,” ujarnya.
Bea Cukai sendiri berkomitmen terus mendukung industri dan produk dalam negeri, sekaligus memberikan kontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)