Denda Jika Telat Bayar Tagihan Listrik

Pratiwi - Minggu, 12 Mei 2024 10:55 WIB
ilustrasi | freepik

JAKARTA (sijori.id) - Penggunaan listrik sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Banyak peralatan elektronik rumah yang memanfaatkan listrik untuk menyalakannya.

Setiap bulan para pengguna wajib membayar tagihan listrik khususnya berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Namun bagaimana jika pelanggan lupa membayar tagihan listrik. Berapa denda yang harus dibayar pelanggan PLN jika telah membayar?
Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Para pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022). Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.

Sementara itu, denda yang diberikan akan disesuaikan dengan penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan.

Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Berikut Daftar Denda yang akan dikenakan

• Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp5.000 per bulan.
• Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp10.000 per bulan.
• Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp50.000 per bulan.
• Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000).
• Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000).

Tags listrikBagikan

RELATED NEWS