Di Kepri, Pinjol Ilegal Diminati

Pratiwi - Kamis, 23 Desember 2021 08:11 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

BATAM (sijori.id) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus, mengungkapkan, pada masa pandemi jasa pinjaman online (pinjol) menarik minat warga. Tak hanya itu saja, investasi bodong alias ilegal pun marak.

"Ada dua faktor, yakni waktu luang selama pandemi, dimanfaatkan mencari informasi terkait investasi yang bisa menaikkan pendapatan," kata Rony pada acara bincang santai penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Hotel Best Western Premier (BWP) Panbil, Selasa (21/12/2021).

"Faktor kedua, kemudahan teknologi informasi yang membuat akses terhadap pinjol ilegal dan investasi ilegal semakin mudah," imbuhnya.

"Sayangnya tingkat pemahaman masyarakat kita masih di angka 45,67 persen. Sedangkan tingkat penggunaan jasanya malah tinggi, di angka 92,13 persen. Dengan demikian, banyak masyarakat Kepri menggunakan jasa keduanya, tapi belum memahami risikonya," jelasnya.

Sehingga tidak heran, jika banyak yang terjebak investasi bodong dan pinjol ilegal.

"Terdapat kasus penipuan Forex di Tanjungpinang, 2019 lalu. Lalu ada arisa online yang merugikan Rp 2 miliar. Kemudian di Natuna, ada investasi terkait imbal hasil 15-30 persen, dengan korban 250 orang dan kerugian Rp 250 juta," jelasnya.

Menurut Roni, wajar saja jika masyarakat tergiur, disamping karena pemahaman yang kurang, proses pencairan juga relatif cepat.

"Terdapat 100.026 rekening aktif dari Kepri dengan nilai pinjaman senilai Rp 208 miliar. Sementara di kami, belum pernah terima aduan masyarakat. Tapi, kami yakin banyak yang ikut terima pinjaman, terkait banyaknya permintaan informasi terkait pinjol ilegal," tuturnya.

Melalui siaran virtual, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini ditunjukkan dengan secara tegas melakukan penindakan terhadap 98 investasi ilegal, 811 fintech Ilegal dan 17 gadai Ilegal di tahun 2021.

Jumlah ini terbilang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019, diketahui telah terjadi penindakan terhadap 442 investasi ilegal, 1.493 fintech Ilegal dan 68 gadai ilegal. Sementara di tahun 2020, menjadi 347 investasi ilegal, 1.025 fintech Ilegal dan 75 gadai ilegal.

"Kami di Satgas Waspada Investasi semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal, dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga," jelasnya.

Satgas Waspada Investasi mendukung tindakan tegas kepolisan yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," katanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal, dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selanjutnya, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. (*)

Tags pinjolBagikan

RELATED NEWS