Di Kepri Tarif Tertinggi PCR Rp525 Ribu
BATAM (sijori.id) - Batas atastarif tertinggi pemeriksan Reserve Transcription (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) di Provinsi Kepri ialah Rp525 ribu.
Harga itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/I/2845/2021, tentang batas tarif tertinggi pemeriksan Reserve Transcription (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR).
Berdasarkan surat edaran ini, RT PCR untuk Jawa dan Bali tertinggi sebesar Rp 495ribu. Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali, harga pemeriksaan RT PCR paling tinggi hanya boleh Rp525 ribu saja.
"Berlakunya sejak surat ini diterbitkan. Kami membuat surat edaran juga, dan menyurati laboratorium yang melakukan pemeriksaan RT PCR di Kepri," Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri, Selasa (17/8/2021).
Ia mengatakan berdasarkan surat edaran ini, maka batas tertinggi harga pemeriksaan RT PCR di Kepri hanya boleh Rp525 ribu. Apabila melebihi batas, tentunya melanggar surat edaran tersebut.
Bisri berharap laboratorium yang melakukan pemeriksaan RT PCR, dapat segera menurunkan harga.
"Sejauh ini, pihak laboratorium mengakui kenapa pemeriksaan mahal, karena harga reagen yang masih tinggi. Walapun begitu, mereka tetap wajib mematuhi aturan ini. Karena sudah berlaku secara nasional," ujar Bisri. (*)
