Dirjen Pajak: Membayar Pajak adalah Kewajiban Warga Negara

Pratiwi - Kamis, 02 Maret 2023 22:30 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (berpeci)

JAKARTA (sijori.id) - Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menegaskan, pihaknya meminta masyarakat untuk memisahkan antara kewajiban pajak dan kasus pejabat pajak.

“Membayar pajak merupakan suatu pembicaraan dan kewajiban sebagai warga negara. Kami harus pisahkan mana kasus, mana kewajiban,” ujar Suryo di Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Maret 2023.

Mernurut Suryo, saat ini sistem pembayaran pajak sudah sangat aman dan mudah. Sistem pembayaran pajak yang berlaku yaitu pajak masuk melalui retribusi kemudian masuk ke negara. Sedangkan apabila membayar pajak ke petugas pajak, artinya ada kesalahan dalam sistem pembayaran tersebut.

Dengan demikian, lanjut Suryo, masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya tak perlu khawatir bahwa kewajibannya itu tidak akan tersalurkan ke negara.

Suryo menambahkan, pada dasarnya Kemenkeu menjalankan tugas berdasarkan undang-undang untuk mengumpulkan pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Sehingga karena kasus yang mencuat ini,muncul gerakan untuk tidak membayar pajak sangat salah. Kewajiban membayar pajak tetap ada sebagai warga Indonesia yang baik,” kata dia.

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak di awal tahun atau per Januari 2023 mencapai Rp162,23 triliun. Angka ini naik 48,6% secara year on year (yoy) dan mencapai 9,44% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kinerja penerimaan pajak dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada Desember 2022 atau bertepatan dengan Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

(*)

Tags pajakBagikan

RELATED NEWS