Ditutup 2 November, Mau Bantuan UMKM dari Facebook Rp31 Juta? Cek Disini

Minka - Rabu, 28 Oktober 2020 23:28 WIB
ilustrasi undefined

JAKARTA (sijori.id) - Facebook Indonesia baru-baru ini mengumumkan peluncuran Program Hibah atau Bantuan untuk UMKM di Indonesia. Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.

Untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi usaha kecil, Facebook telah memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi 2 November 2020.

"Selain itu, kami telah memperluas kriteria kelayakan hibah untuk mencakup semua lokasi di Indonesia," tulis Facebook Indonesia seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (28/10/2020).

Facebook memahami bahwa banyak usaha yang mungkin terus mengalami gangguan akibat wabah global Covid-19. Facebook mendengar bahwa sedikit dukungan finansial dapat sangat bermanfaat.

Karena itu, Facebook menawarkan dana bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan untuk usaha kecil di Indonesia untuk membantu selama waktu yang penuh tantangan ini.

"Di Indonesia kami menawarkan sekitar Rp12,5 miliar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 usaha kecil yang memenuhi syarat," tulis Facebook.

Setiap bentuk bantuan bernilai Rp31 juta, yang terdiri dari Rp19,3 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp11,6 juta dalam bentuk kredit iklan opsional untuk membantu selama periode yang penuh tantangan ini (Seluruh angka pada bagian ini merupakan perkiraan).

Selain itu, usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.

"Usaha kecil di Indonesia dapat mengajukan permohonan mereka pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 2 November 2020," katanya.

Berikut beberapa persyaratan untuk mengetahui apakah usaha Anda memenuhi syarat untuk mendaftar bansos Facebook:

  1. Merupakan perusahaan bisnis
  2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
  3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
  4. Telah mengalami tantangan dari COVID-19
  5. Perusahaan bisnis atau kemitraan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia (memiliki TDP atau NIB)

Tertarik mendaftar? klik disini.

Bagikan

RELATED NEWS