DJP Menelisit Dugaan Dugaan 9 Hektare Lahan Sawit belum Membayar Pajak
JAKARTA (sijori.id) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, DJP akan mencocokkan data dugaan 9 hektare lahan sawit yang belum membayar pajak dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Direktorat Jenderal Pajak.
"Jadi sekarang kami fasenya sedang mencocokkan mana yang berbeda? Seperti apa? Nanti kita lihat," ujar Suryo dalam acara media briefing di Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 11 Mei 2023.
Isu ini pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.
Suryo menjelaskan, DJP memiliki metodologi pengawasan, maka pihaknya akan mendalami. Kemudian, jika mendapati informasi perbedaan data, akan segera ditindaklanjuti.
Adapun perbedaan data yang disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini akan disikapi dalam konteks pengawasan dan pemeriksaan.
Pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran PPh perusahaan atau badan
Sebelumnya, Luhut mengungkapkan, ada sekitar 9 juta hektare lahan sawit yang ternyata tidak membayar pajak.
Luhut mengatakan, hal itu diketahuinya setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai ketua pengarah satgas sawit dan meminta BKP melakukan audit sawit di Indonesia.
Luhut merinci lebih lanjut bahwa, dari audit itu izin lahan kelapa sawit di Indonesia ada 20,4 juta hektare. Sementara, yang tertanam sawit hanya 16,8 juta hektare. Dari angka tersebut hanya 7,3 hektare yang membayar sementara sisanya tidak membayar pajak. (*)