DPR Amerika tetap Akan Sahkan UU Batasi TikTok

Pratiwi - Senin, 27 Maret 2023 14:25 WIB
.

WASHINGTON (sijori.id) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) Kevin McCarthy mengatakan akan terus berjuang untuk mengesahkan undang-undang yang membatasi TikTok lantaran isu keamanan nasional.

Sebagaimana diketahui, AS mencurigai aplikasi ini ditunggangi oleh pemerintah China agar memiliki dan mengumpulkan akses data para pengguna dan video pendek.

Sebelumnya, sejumlah parlemen disebut menyerukan apapun untuk melarang perkembangan TikTok yang berada di bawah perusahaan China, Bytedance. Mereka mendorong pemerintah untuk mengesahkan undang-undang bipartisan untuk memberikan otoritas hukum administrasi Presiden Joe Biden agar bisa melarang aplikasi tersebut.

Sebagai awal dari upaya tersebut, pemerintah AS baru-baru ini melarang aplikasi tersebut dipasang di ponsel para pegawainya.

"DPR akan bergerak maju dengan undang-undang untuk melindungi orang Amerika dari tentakel teknologi Partai Komunis China," kata McCarthy di Twitter sebagaimana dikutip TrenAsia.com lewat Reuters Senin, 27 Mart 2023.

Perlu diketahui, parlemen AS kekeh mengesahkan Undang-Undang pelarangan TikTok setelah mereka mengundang CEO TikTok Shou Zi Chew untuk memberi kesaksian di hadapan Komite DPR AS selama sekitar lima jam pada Kamis, 23 Maret 2023 .

Pada undangan tersebut, parlemen AS memberondong Zi Chew sejumlah pertanyaan terkait keamanan nasional dan masalah lain yang melibatkan aplikasi tersebut.

Sebuah pertanyaan mengenai apakah aplikasi tersebut telah memata-matai orang Amerika atas permintaan Beijing ditepis oleh Zi Chew pada sebuah pernyataan kesaksian.

Selain menepis bahwa TikTok memiliki relevansi dengan Pemerintah China, Zhi Chow mengatakan bahwa perusahaan telah menghabiskan lebih dari US$1,5 miliar untuk upaya keamanan data dengan nama untuk menyimpan data pengguna TikTok di AS . (*)

Tags tiktokBagikan

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌