Fatwa Muhammadiyah: Kripto Haram

Pratiwi - Kamis, 20 Januari 2022 17:22 WIB

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

undefined

JAKARTA (sijori.id) - Penggunaan kripto adalah haram hukumnya.

Demikian fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Ditinjau dari hukum transaksi di Indonesia, mata uang kripto memang tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai alat pembayaran.

Sementara itu, Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) masih memperbolehkan mata uang kripto sebagai aset investasi yang bisa diperdagangkan.

Terlepas dari izin Bappepti akan penggunaan mata uang kripto sebagai instrumen investasi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berkata lain.

Mata uang kripto sebagai alat investasi.

“Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar,” ungkap PP Muhammadiyah dalam keterangan di laman resminya.

Selain sifat spekulatif, PP Muhammadiyah juga memandang mata uang kripto sebagai sesuatu yang mengandung gharar (ketidakjelasan).

Mata uang kripto dinilai sebagai angka-angka yang tidak memiliki underlying-asset (aset yang menjamin, seperti emas).

“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah,” tulis PP Muhammadiyah.

Mata uang kripto sebagai alat transaksi

Di sisi lain, penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pun dinilai oleh Muhammadiyah sebagai sesuatu yang harus dihindari karena tidak disahkan oleh negara.

Sebenarnya, penggunaan mata uang kripto memiliki kemiripan dengan skema barter yang mengisyaratkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Namun, jika mengacu kepada dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka mata uang kripto pun menjadi sesuatu yang tidak baik.
Bersandar kepada dalil tersebut, mata uang kripto dianggap dapat menimbulkan masalah karena ketidakterlibatan negara yang diwakili oleh bank sentral.

Tanpa adanya keterlibatan dari bank sentral sebagai otoritas resmi negara, maka tidak ada yang dapat bertanggung jawab atas segala transaksi yang dilakukan, termasuk perlindungan kepada konsumen.

“Karenanya, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” papar PP Muhammadiyah.

Sebelumnya, ada juga beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan mata uang kripto, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)

Tags MuhammadiyahKriptoBagikan

RELATED NEWS