Gaji 13 PNS Cair

Pratiwi - Senin, 05 Juni 2023 11:22 WIB
ilustrasi PNS | freepik

JAKARTA (sijori.id) - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan cair hari ini, Senin, 5 Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini. Merujuk pada pasal 6 ayat 1 PP 15 Tahun 2023, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun pencairan gaji ke-13 telah masuk ke dalam APBN 2023 yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sedangkan di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Adapun pada pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian gaji ke-13 akan dibagikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah. Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang.

Mengutip Pasal 3 PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tak hanya diberikan kepada PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan namun juga bagi pejabat negara. (*)

Tags PNSASNBagikan

RELATED NEWS