Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2023

Pratiwi - Rabu, 29 Maret 2023 14:37 WIB
ilustrasi PNS | freepik

JAKARTA (sijori.id) - Gaji ke-13 ASN akan disalurkan mulai Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji-13 ini dapat membantu ASN terhadap biaya pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Nantinya pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karenaPP Nomor 15 Tahun 2023 yang membutuhkan aturan teknis terkait.

Di mana PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Bendahara negara ini mengatakan, secara besaran, komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya. Sedangkan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)hingga pensiunan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran. (*)

Tags Gaji 13Bagikan

RELATED NEWS