Gaji PNS, TNI/Polri Naik 8%

Pratiwi - Rabu, 03 Januari 2024 11:01 WIB
ilustrasi PNS | freepik

JAKARTAn (sijori.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS dan aparat TNI/Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8% mulai 1 Januari 2024. Kemenkeu menjelaskan kenaikan tersebut bakal dibayarkan lewat sistem rapel.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Yustinus mengatakan pencairan secara rapel menunggu aturan pelaksana turun.

“Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” cuit Yustinus dalam akun X (Twitter)-nya, dikutip Selasa, 2 Januari 2023.

Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri di 2024. “Sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran,” imbuh Yustinus.

Yustinus menambahkan pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar 8%. Sementara uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12%. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini belum ada kenaikan gapok PNS.

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta. PNS juga mendapat berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja. (*)

Editor: Pratiwi
Tags TNIPolriPNSGajiBagikan

RELATED NEWS