GIPI Meminta Pemerintah Mempertimbangkan Kenaikan Pajak Hiburan

Pratiwi - Jumat, 26 Januari 2024 22:05 WIB
undefined

JAKARTA (sijori.id) - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dan memberikan insentif untuk mempermudah.

Hariyadi bersama penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, Hotman Paris dan sejumlah pengusaha lainnya menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Kami mohon ke Pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101, UU HKPD Nomor 1 2022, di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal,” katanya di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Hariyadi menyebut, terdapat 2 skema dalam pemberian insentif ini yakni, melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah, atau kepala daerah yang bisa punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya.

Langkah ini dinilai bisa meringankan pungutan pajak hiburan ini. Apalagi, tenaga kerja di sektor ini juga terbilang banyak. Adapun, dalam pasal 101 UU Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini dijelaskan, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemberian insentif ini berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Menurutnya, pengenaan tarif pajak ini akan memberatkan industri klub malam, bar, karaoke, spa dan diskotik.

Dikhawatirkan nanti industri tersebut akan gulung tikar dan banyak pekerja kehilangan pendapatannya sehingga memunculkan bisnis ilegal karena pajaknya terlalu tinggi. (*)

Tags pajak hiburanBagikan

RELATED NEWS