Hal-hal yang Harus Dipahami sebelum Kredit Rumah / KPR

Pratiwi - Kamis, 20 Januari 2022 21:21 WIB
ilustrasi undefined

JAKARTA (sijori.id) - Hendak kredit rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)?

Felicia Putri Tjiasaka, Co-Founder Ternak Uang, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum sebelum mengajukan KPR.

Pertama adalah kenali jenis KPR yang akan anda ambil. Sebelum mengajukan KPR, Anda harus memperhitungkan uang muka atau down payment (DP) yang diminta. Nilai DP biasanya 20% dan sisanya dapat dicicil maksimal 15-20 tahun.

“Cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Felicia dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Desember 2021.

Seperti yang dicontohkan Feli, apabila seseorang mempunyai pendapatan sebesar Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp3 juta setiap bulannya. Yang perlu diperhatikan adalah persentase cicilan bersifat akumulatif. Jika pengaju KPR memiliki angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp1 juta per bulan, maka besar maksimal KPR yang ditanggung yaitu sebesar Rp2 juta.

Dalam pengambilan KPR, ada tiga jenis bunga yang perlu anda pahami yaitu bunga fixed, bunga cap, dan bunga floating.

Bunga fixed adalah suku bunga pada nilai tertentu yang ditetapkan sejak awal akad dan bersifat konstan untuk jangka waktu tertentu.

"Misal, bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen," ungkap Co-Founder Ternak Uang tersebut.

Saat memasuki tahun keenam dan seterusnya, KPR akan dipengaruhi oleh bunga cap atau bunga floating. Bunga cap merupakan bunga yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu, sedangkan bunga floating bunganya dibebankan mengikuti dengan suku bunga bank Indonesia yang tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap bulannya.

Biaya KPR yang dibayarkan harus sesuai dengan tenor yang ditentukan. Apabila kurang dari tenor maka akan mendapatkan penalti sebesar 2%-3% dari sisa harga pokok KPR, dan apabila lebih akan dikenakan bunga floating.

Selain angsuran pokok dan bunga KPR, ada pula biaya lainnya seperti biaya appraisal atau biaya survei rumah yang dituju. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp1 juta-Rp1,5 juta. Ada pula biaya administrasi sekitar Rp500.000 dan biaya provisi sebesar 1% dari pinjaman KPR. Kemudian anda juga perlu menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran yang besarnya ditentukan berdasarkan umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Biaya tambahan lainnya adalah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB) yang jika di totalkan akan mencapai sekitar 8%-10% dari nilai rumah yang dibeli. (trenasia)

Editor: Pratiwi
Tags Kredit RumahkprBagikan

RELATED NEWS