Hal yang Harus Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pratiwi - Rabu, 23 Juni 2021 01:22 WIB
Hal yang Harus Dilakukan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
null undefined

BATAM (sijori.id) - Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada triwulan I 2021 mengalami kontraksi sebesar 1,19% (yoy), jauh lebih baik dibandingkan triwulan sebelumnya yang terkontraksi 4,46% (yoy).

Dari sisi pengeluaran, perekonomian Kepri didorong oleh konsumsi rumah tangga (RT) dan investasi (PMTB) yang masing-masing tumbuh sebesar -0,66% (yoy) dan 0,06% (yoy), lebih baik dibanding triwulan sebelumnya.

Sejalan dengan perbaikan perekonomian global maupun domestik, perekonomian Kepri mengalami perbaikan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dibanding triwulan sebelumnya dan meningkatnya impor barang modal untuk peningkatan kapasitas produksi.

Sementara itu, dari sisi lapangan usaha, perekonomian Kepri ditopang oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan dengan share sebesar 41,97% yang tumbuh sebesar 7,33% (yoy); dan Konstruksi dengan share sebesar 19,25% tumbuh sebesar 0,05% (yoy) yang pada triwulan sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 9,24% (yoy).

Dengan mempertimbangkan peningkatan konsumsi masyarakat seiring perbaikan perekonomian, implementasi UU Cipta Kerja, realisasi investasi yang tertunda, beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, pengembangan KEK Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic; secara keseluruhan tahun pertumbuhan ekonomi Kepri diperkirakan dalam kisaran 3,25% - 4,25%.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, pada Mei 2021 Kepri mengalami inflasi sebesar 1,70% (yoy), meningkat dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,61% (yoy).

Inflasi pada Mei 2021 bersumber dari peningkatan harga pada kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok transportasi, serta perawatan pribadi & jasa lainnya. Inflasi pada Mei 2021 menunjukkan bahwa permintaan masyarakat masih terjaga sejalan dengan perbaikan ekonomi yang masih terus berlangsung. Hal tersebut juga tercermin dari hasil Survei Konsumen pada Mei 2021 yang menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen masih berada pada level optimis.

Hasil survei tersebut mengindikasikan bahwa permintaan masyarakat masih kuat sejalan dengan pemulihan ekonomi. Inflasi Juni 2021 diperkirakan berada di kisaran 0,00 – 0,40% (mtm). Dengan adanya sinergi dan koordinasi yang kuat dalam upaya pengendalian inflasi melalui TPID, inflasi Kepulauan Riau diperkirakan masih dapat dijaga dalam kisaran sasaran inflasi nasional tahun 2021 yaitu sebesar 3 ± 1%. Upaya pengendalian tersebut terutama difokuskan untuk menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan.

Perbaikan perekonomian juga mendorong kinerja perbankan di Kepri pada triwulan I 2021 terutama dalam penyaluran kredit (lokasi proyek) yang mengalami pertumbuhan serta penurunan risiko kredit. Pada Maret 2021, penyaluran kredit mengalami perbaikan tercermin dari kredit yang tumbuh positif 1,90% yoy, lebih baik dibandingkan Desember 2020 yang mengalami kontraksi 3,51% (yoy). Perbaikan tersebut bersumber dari peningkatan kredit modal kerja dan investasi meski kredit konsumsi masih tumbuh melambat dan secara sektoral bersumber dari kredit lapangan usaha industri pengolahan yang tumbuh menguat.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Maret 2021 tumbuh 7,04% (yoy), lebih rendah dibandingkan Desember 2020 yang disebabkan oleh penurunan jumlah giro, tabungan, dan deposito. Secara keseluruhan proses intermediasi perbankan meningkat dicerminkan oleh Loan to Deposit Ratio (LDR) mengalami peningkatan dari 83,97% pada Desember 2020 menjadi 86,18% pada Maret 2021.

Peningkatan fungsi intermediasi tersebut disertai dengan terjaganya kualitas penyaluran kredit di Kepri yang tercermin dari Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 4,13% pada Maret 2021, menurun dibandingkan Desember 2020 sebelumnya sebesar 4,38%.

Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, keberhasilan program vaksinasi COVID-19 yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang baik di tengah masyarakat menjadi sangat penting.

Selain itu, upaya untuk terus mendorong beroperasi Lapangan Usaha (LU) utama yang produktif dan aman, terutama pada LU yang memiliki kontribusi besar dalam PDRB dan banyak menyerap tenaga kerja seperti Industri Pengolahan, Konstruksi, Perdagangan Besar dan Eceran, Transportasi serta Penyediaan Akomodasi, Makan dan Minum, perlu terus dilakukan.

Sejalan dengan itu, akselerasi belanja Pemerintah Daerah terutama belanja modal dan infrastruktur sangat diperlukan guna memberikan multiplier effect dan mendorong optimisme sektor swasta dalam merealisasikan investasi.

Lebih lanjut, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif, beberapa hal dapat dilakukan antara lain:

1. Mendorong daya saing investasi melalui peningkatan efisiensi logistik, serta adanya insentif bagi industri berbasis Sumber Daya Alam lokal, terutama sektor maritim.

2. Mengoptimalkan peran industri melalui penguatan local value chain dengan mendorong pengembangan ekosistem pendukung industri, terutama penguatan kapasitas dan kelembagaan UMKM, serta kemitraan industri dengan UMKM, lembaga pendidikan dan stakeholders terkait lainnya, untuk pemenuhan SDM (vokasi) dan riset/pengembangan produk substitusi impor agar dapat menghemat penggunaan devisa untuk pembayaran impor dan perbaikan defisit transaksi berjalan.

3. Mendorong digitalisasi ekonomi dan keuangan di daerah terutama melalui UMKM go digital baik pada sisi pemasaran melalui e-commerce maupun pembayaran antara lain menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), serta mengakselerasi program Elektronifikasi Transaksi Pemda melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang telah terbentuk seluruhnya baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Upaya tersebut akan lebih optimal jika didukung oleh infrastruktur yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan industri, serta kemudahan berinvestasi sebagai implementasi UUCK berupa pelaksanaan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemudahan investasi seperti PP No. 41 tahun 2021 melalui efisiensi dan digitalisasi proses perizinan investasi, PP No. 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, dan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta mendorong perbaikan kapasitas dan kualitas infrastruktur pendukung untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. (*)

Tags BIBagikan

RELATED NEWS