Harga Avtur di Batam Rp 7.800 per liter, di Singapura Rp 5.322 per liter dan di Kuala Lumpur Rp 5.432 per liter

Pratiwi - Jumat, 07 Mei 2021 20:42 WIB
Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Shahril Japarin undefined

BATAM (sijori.id) - Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam Anggota Bidang Pengusahaan, Shahril Japarin mengatakan BP Batam berharap mendapatkan dukungan yang kuat dari para stakeholders agar mampu menjadikan Batam sebagai kawasan yang tangguh dan kompetitif.

"Penerapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dapat berjalan secara lancar jika mendapat dukungan dari stakeholders terkait kuota dan izin impor kepada pengusaha," ungkapnya di hotel Harris Batam Centre usai Forum Discusion Group (FGD) bertajuk peluang dan tantangan terkait pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas, Rabu (6/5/2021).

Salah satu caranya, yaitu menurunkan biaya logistik dari dan keluar KPBPB dengan penyediaan dan distribusi BBM dan BBG

Ia mengatakan, bila tarif BBM dan gas turun, akan berdampak besar pada penurunan biaya logistik di Batam. Hal ini dapat terwujud karena sebagian besar kelistrikan di Batam menggunakan gas bumi.

"Bila tarif gas tidak mengalami penurunan, akan menjadikan Batam sebagai kota dengan tarif BBM dan gas termahal se-Indonesia. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi daya saing Batam sebagai daerah industri," ujarnya

"Selain itu, BP Batam juga meminta perhatian lebih dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) RI terkait perizinan kuota dan izin impor dalam Online Single Submission (OSS) yang memang sudah dijelaskan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 agar diakomodir supaya lebih jelas mekanismenya," paparnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi kemudian menjelaskan tentang perhatian Pemerintah terhadap Batam dan peluang Batam ke depan dalam pengembangan energi.

"Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus kepada KPBPB Batam. Salah satu yang paling menonjol yang dibahas dalam kabinet adalah mengenai otoritas kewenangan. BP Batam memiliki otoritas kewenangan perizinannya sendiri, tidak memerlukan persetujuan dari (K/L) atau daerah lain terlebih dahulu. Diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau overload kewenangan," ujarnya.

Elen kemudian menambahkan bahwa kawasan Batam akan difokuskan untuk hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta pusat perdagangan internasional dan pusat keuangan serta pariwisata.

Ia mengungkapkan bahwa pengembangan KPBPB ini memberikan dampak terhadap konsumsi energi yang semakin besar.

Tercatat untuk BBM, penggunaan Pertalite terhitung selama pandemi sangat tinggi dibanding Solar dan Premium. Sedangkan untuk konsumsi avtur di Bandara Internasional Hang Nadim Batam lebih tinggi daripada Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Oleh karena itu, dibutuhkan nilai energi yang kompetitif untuk mengembangkan Batam sebagai hub internasional.
Dari sisi konsumsi Avtur/Jet Fuel pada Tahun 2020, Hang Nadim Batam menggunakan avtur lebih tinggi, yaitu 100 KL per hari dibandingkan dengan Bandara Internasional Kualanamu Medan sebesar 75 KL per hari, maupun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim Pekanbaru sebesar 50 KL per hari.

"Perbandingan harga avtur juga menentukan keberhasilan daya saing sebuah bandara. Pada tahun 2020 saja, harga avtur Bandara Internasional Hang Nadim Batam berada di angka Rp 7.800 per liternya.

Sedangkan Singapura Rp 5.322 per liter dan Kuala Lumpur Rp 5.432 per liter. Ini sudah sepertiga lebih tinggi dari kedua negara tersebut," ucapnya.

"Dibutuhkan dukungan untuk membuat harga energi jadi terjangkau. Harga avtur kita sepertiga lebih tinggi daripada Changi dan Kualanamu yang membuat Batam menjadi tidak kompetitif sehingga semakin sulit meningkatkan aktivitas penerbangan dan MRO di Batam," ujar Elen Setiadi.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Ernawati, memaparkan beberapa pilihan atas tindak lanjut dari adanya ketentuan pelaksanaan perizinan impor di KPBPB serta larangan dan pembatasan komoditas minyak bumi, gas bumi dan bahan lain.

"Penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)-nya mengandung beberapa kententuan, di antaranya tidak diberlakukannya ketentuan persetujuan impor pada saat barang masuk KPBPB, diberlakukan pembatasan pengeluaran barang, melakukan pengecualian apabila ditetapkan oleh Dewan Kawasan (DK) dan melakukan koordinasi dengan DK dan K/L terkait untuk menetapkan pembatasan komoditi," terangnya. (*)

Tags bp batamBagikan

RELATED NEWS