Hutama Karya akan Sesuaikan Tarif di 4 Ruas Jalan Tol Trans Sumatra

Pratiwi - Kamis, 11 Januari 2024 21:50 WIB
Jalan Tol Indralaya-Prabumulih.

JAKARTA (sijori.id) - PT Hutama Karya (Persero) (HK) mengumumkan pada 2024 empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan diberlakukan penyesuaian tarif, yakni

  • Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
  • Tol Palembang – Indralaya
  • Tol Pekanbaru – Dumai
  • Tol Sigli – Banda Aceh.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyatakan bahwa kualitas dari berbagai ruas jalan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tarif. Lantas pihaknya berharap agar proses perizinan dapat segera diberikan.

"Mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Tjahjo menegaskan Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang mereka kelola.

Sebelum melakukan penyesuaian tarif, dia menekankan pentingnya melakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu pada jalan tol.

"Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case (kejadian khusus) seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” tambahnya.

Tjahjo menyebutkan, beberapa ruas yang baru dioperasikan pada 2023 oleh Hutama Karya, seperti

  • Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang – Baitussalam),
  • Tol Binjai – Langsa Seksi 2 (Stabat – Kuala Bingai),
  • Tol Indralaya – Prabumulih
  • Tol Indrapura – Lima Puluh

juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar.

Ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 sejak Juni 2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.

Tjahjo berharap operasional tol tanpa tarif dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat kendati operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan.

"Semoga SK (Surat Keputusan) Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” ucap Tjahjo. (*)

Tags Hutama KaryaBagikan

RELATED NEWS