Indonesia Berisiko Kehilangan US$288,5 juta Akibat Stop Ekspor Bauksit
JAKARTA (sijori.id) - Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah khususnya pada komoditas bauksit pada Juni 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan, potensi kehilangan pendapatan negara juga terus bertambah hingga pada tahun 2024 mencapai US$494,6 juta setara Rp7,3 triliun.
"Untuk komoditas Bauksit ada 12 smelter ketika diberlakukan larangan ekspor bauksit hilanganya nilai ekspor biji bauksit sebesar U$288,5 juta di 2023 akan meningkat US$494,6 juta di 2024," Kata Arifin dalam RDP dengan Komisi VII pada Rabu, 24 Mei 2023.
Tak hanya berpotensi kehilangan nilai ekspor, Arifin menyebutkan bahwa ada potensi 1000 orang tenaga kerja akan terdampak. Serta penurunan pendapatan royalti hingga US$34,6 juta atau setara Rp515 miliar.
Meski begitu, Arifin mengatakan sudah ada empat smelter yang berpotensi bisa dimanfaatkan setelah kebijakan pelarangan ekspor berlaku. Nantinya, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan nilai ekspor sebesar US$1,9 miliar atau Rp28,3 triliun.
Sebagai informasi, Pemerintah akan tetap melarang ekspor bijih bauksit pada Juni mendatang. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Namun, pemerintah akan memberikan relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga. Relaksasi tersebut ditujukan bagi 5 perusahaan lainnya yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Kapuas Prima Coal. (*)