Indonesia Membutuhkan SDM Industri 682.000 Orang setiap Tahun
JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di sektor industri mencapai 682.000 orang setiap tahun. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM industri melalui vokasi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan mengatakan pihaknya mendorong peningkatan kualitas di setiap unit pendidikan maupun Balai Diklat Industri.
“Dari kebutuhan SDM industri sebanyak 682 ribu orang per tahunnya, jumlah SDM yang dicetak setiap tahunnya harus ditingkatkan. Untuk itu mari kita bekerja dengan cepat untuk mewujudkan hal tersebut,” katanya dilansir Senin, 10 Juli 2023.
Masrokhan mencontohkan Kota Padang yang memiliki beberapa pelatihan vokasi di bidang tekstil, fesyen, hingga produksi makanan dan minuman. Maka Kemenperin akan terus memperluas ke seluruh Indonesia.
Siasat Kemenperin Hadapi Industri TPT yang Berdarah
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan juga perhatian penuh terhadap industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang saat ini sedang terkontraksi hingga babak belur akibat penurunan nilai maupun volume ekspor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyiapkan strategi untuk mengatasi hal ini dengan mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri untuk meminimalisasi dampak dari menurunnya permintaan dan potensi dumping dari China.
“Kami memperoleh laporan bahwa industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,” jelas Menperin, dikutip Senin, 26 Juni 2023.
Terpengaruhnya kinerja industri TPT juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Hingga saat ini, telah terjadi pengurangan tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri TPT hingga mencapai 70 ribu orang.
Untuk itu, Kemenperin akan mengambil kebijakan mitigasi berupa kebijakan jangka pendek dengan meningkatkan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta kebijakan jangka panjang dengan menjaga pasar TPT dalam negeri, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan konektivitas industri TPT dari hulu hingga ke hilirnya. (*)