Indosat Ooredoo Hutchison Lakukan Rightsizing, 300 Karyawan di-PHK dengan Kompensasi 37 Kali Upah
JAKARTA (sijori.id) - PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison mengumumkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 300 karyawan. Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni menjelaskan, perusahaan telah menempuh langkah rightsizing dengan lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut.
Sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah dan yang tertinggi mencapai 75 kali upah atau lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," kata Irsyad dalam siaran pers, Jumat 23 September 2022.
Perusahaan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia. (*)