Insentif Konversi Motor Listrik
JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut penyaluran bantuan untuk konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik baru Rp1,4 miliar kepada 145 penerima dari 181 total permohonan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, penerima tersebut terdiri dari 137 unit dengan bantuan Rp10 juta, dan 8 unit dengan bantuan Rp7 juta.
"Realisasi program konversi listrik sudah ada permohonan 181 permohonan selesai dikonversi. Nah 145 permohonan telah menerima bantuan pemerintah dengan total Rp1,4 miliar," katanya konferensi pers terkait capaian kinerja sektor Gatrik dan EBTKE tahun 2023 di Gedung Direktorat Ketenagalistrikkan pada Kamis 18 Januari 2024.
Lebih lanjut kata Jisman, ada 36 permohonan konversi sisanya masih dalam proses uji laik dalam pengajuan SUT atau SRUT kepada Kementerian Perhubungan tahun 2024, seperti perubahan STNK.
Meski sudah mendapatkan bantuan pemerintah Rp10 juta, masih ada beban yang perlu dibayarkan pemohon sekitar Rp5-7 juta kepada pemohon. Hal ini diakui Jisman telah meminta perbankan memberikan relaksasi pinjaman bagi para pemohon.
Jisman menambahkan, pemerintah kini melaksanakan beberapa program dalam rangka peningkatan ekosistem konversi motor listrik. Pertama perbaikan regulasi konversi motor listrik dengan Permen ESDM No 13 Tahun 2023.
Kedua dengan pengembangan platform digital, sehingga bisa termonitor, terkendalikan, dan tercatat pengurangan emisi karbon dari penggunaan motor listrik konversi tersebut.
Serta pemerintah akan melakukan sosialisasi program konversi di 10 provinsi. Lalu penyiapan bengkel konversi, pelaksanaan pelatihan, dan workshop untuk 28 bengkel konversi dan 13 bengkel konversi yang masuk platform digital berkapasitas konversi 38.124 unit per tahun.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menaikkan target pada tahun 2024 konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik ditargetkan mencapai 150.000 unit. Namun hingga 2023 masih jauh di bawah target yang ditetapkan yakni 50 ribu unit atau tak menembus 1000 unit.
Padahal Kementerian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan itu berisi tentang pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik. Adapun subsidi itu berubah dari yang sebelumnya Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. (*)