Insentif PPnBM 25% untuk Pembeli Mitsubishi Motors

Pratiwi - Sabtu, 04 September 2021 00:22 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akan memberikan insentif kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

Insentif itu berupa insentif PPnBM 25% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah, MMKSI

“Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segemen otomotif akibat pandemik. Insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik. Pemberlakuan insentif PPnBM 25% kami harapkan menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar. Kami merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalan kami Xpander dan Xpander Cross untuk dapat memanfaatkan kemudahan insentif yang berlaku guna mendapatkan benefit dan kemudahan proses kepemilikan kendaraan dengan fitur, kelebihan produk dan keseluruhan layanan yang maksimal dari Mitsubishi Motors,” ungkap Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI.

Adapun besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25% adalah sebagai berikut:


Tags OtomotifBagikan

RELATED NEWS