Insentif Pajak untuk Warga Batam

Pratiwi - Rabu, 01 September 2021 22:04 WIB
Ilustrasi rupiah. undefined

BATAM (sijori.id) - Ada insentif kepada wajib pajak untuk warga Batam.

Insentif ini berlaku sejak September hingga November mendatang.

Insentif berupa potongan harga pajak bumi bangunan (PBB) diharapkan bisa membantu wajib pajak di tengah pandemi untuk membayar pajak bangunan mereka.

Wakil Wali Kota Batam, Ahmad Amsakar insentif pajak ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah. Keringanan berupa potongan harga ini diharapkan bisa menarik wajib untuk membayar kewajiban mereka.

"Jadi memang ini program yang cukup meringankan. Mereka yang menunggak pajak bisa mendapatkan diskon," ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya program ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19. Seperti diketahui ekonomi saat ini masih sulit, warga juga terus berusaha bertahan untuk membangun ekonomi mereka.

"Jadi sebenarnya ini momen yang harus dimanfaatkan. Sebab kalau pandemi berakhir program ini belum tentu ada. Untuk itu meskipun sulit, adanya kemudahan ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi pajak," bebernya.

Kebijakan ini berdasarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya. Pasalnya relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan.

Ia menjelaskan, diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam," jelasnya.

Untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.

Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.

"Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah," kata.

Untuk warga yang kesulitan dalam membayar pajak bisa mendatangi Kantor BP2RD untuk mendapatkan informasi, jika ada yang tidak yang belum menerima faktur pembayaran pajak sampai saat ini.

"Nanti kami bantu untuk mencarikan data, termasuk soal tagihan atau hal lainnya. Intinya kami ingin memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak," tambah Azman.

Tags pemko batamBagikan

RELATED NEWS