Jabodetabek PPKM 1

Pratiwi - Selasa, 07 Juni 2022 15:29 WIB
Warga Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA (sijori.id) - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level satu di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Aturan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin, 6 Juni 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022,” demikian isi dari Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa, 7 Juni 2022.

Berikut informasi yang dirangkum oleh TrenAsia.com jejaring media sijori.id terkait aturan-aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 1 wilayah Jabodetabek:

PPKM Level 1: Kantor 100% Work From Office

Dilansir dari Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Pelaksanaan kegiatan perkantoran telah dapat melakukan Work from Office (WFO) 100%, dengan syarat semua pegawai wajib sudah divaksin dan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

PPKM Level 1: Kebijakan operasional pada Restoran dan Mall

1. Inmendagri juga mengeluarkan peraturan terkait kebijakan operasional pada rumah makan, dan kafe yang buka pada malam hari, berikut informasinya:

a. Restoran atau cafe tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00.

b. Dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00.

3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

b. Kapasitas maksimal 100%

c. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

d. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

PPKM Level 1: Kegiatan Di Tempat Umum

Adapun beberapa peraturan yang harus diketahui di tempat-tempat umum, sebagai berikut:

a. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100%.

b. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan: prokes, wajib memakai masker, memakai Peduli Lindungi.

c. Kegiatan seni dan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

d. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. (*)

Tags ppkmBagikan

RELATED NEWS