Jalan Tanjakan Vista Batam Kembali Dibuka, Kendaraan Maksimal 8 Ton
BATAM (sijori.id) - Kabar baik bagi pengendara di Batam. Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Vista atau kawasan Tanjakan Vista, kembali dibuka pada Kamis (29/10/2026). Jalan ini sudah bisa dilalui lagi setelah perbaikan selesai lebih cepat dari jadwal.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, turun langsung untuk meninjau sekaligus membuka kembali ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, jalan itu ditutup untuk pekerjaan perbaikan sejak 18 Oktober 2026. Proyek tersebut semula ditargetkan rampung pada 1 November 2026. Namun, pekerjaan berhasil diselesaikan lebih awal sehingga masyarakat bisa kembali memanfaatkan jalur tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar.
Amsakar berharap dibukanya kembali jalan ini bisa membantu mengurai kepadatan lalu lintas, terutama bagi pengendara yang setiap hari melintasi kawasan Tanjakan Vista.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek sehingga jalan bisa kembali digunakan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pekerjaan ini. Kami berharap, dibukanya kembali jalan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membantu kelancaran mobilitas di Kota Batam,” katanya.
Jalan Tanjakan Vista Bakal Dibatasi untuk Kendaraan Maksimal 8 Ton
Meski sudah dibuka, ada hal penting yang perlu diperhatikan pengendara. BP Batam berencana memberlakukan pembatasan tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut.
Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan jalan dengan lebar sekitar tujuh meter itu nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton.
Untuk mendukung aturan tersebut, BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna memasang rambu pembatasan kendaraan.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” jelas Mouris.
Menurut Mouris, percepatan perbaikan dilakukan melalui koordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya. Pengerjaan juga menggunakan metode peningkatan mutu beton dari F’c 300 menjadi F’c 550 untuk mendukung kualitas konstruksi sekaligus mempercepat penyelesaian proyek.
Pembatasan tonase menjadi salah satu langkah untuk menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang berlebihan.
Sementara itu, pekerjaan pada ruas jalan di sebelah lokasi yang baru dibuka masih berlangsung. BP Batam menargetkan pengerjaan bagian tersebut rampung pada Februari 2027. (*)
