Jam Buka Toko Modern sejak Pukul 10.00 hingga 22.00
BALIKPAPAN (sijori.id) - Di Kota Balikpapan Toko Modern Buka sejak pukul 10.00 hingga 22.00. Pengelola toko modern diminta memperhatikan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan, Arzaedi Rachman di depan para pelaku usaha dan pemilik toko modern yang mengikuti sosialisasi perlindungan konsumen bagi pelaku usaha, Senin, 26 Juni 2023.
“Para pemilik toko modern harus ikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk misalnya soal jam buka dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Harus diikuti. Itu tujuannya memberikan kesempatan kepada pasar rakyat supaya hidup. Warga bisa belanja di warung-warung warga,” kata Arzaedi seperti dikutip dari ibukotakini, jejaring media sijori.id.
Sejalan dengan aturan itu, pemerintah juga mulai melakukan revitalisasi pasar-pasar tradisional, supaya tetap menarik pembeli. “Karena percuma kalau toko modern sudah diatur jam buka, sementara warga enggan belanja di pasar tradisional karena kondisi pasar tradisional yang kurang menarik. Makanya saya apresiasi Dinas Perdagangan yang akan merevitalisasi pasar tahun ini,” imbuhnya.
Menurut Arzaedi, pemerintah daerah telah melarang toko modern beroperasi selama 24 jam, kecuali yang berada di tempat-tempat tertentu.
“Toko modern tidak boleh buka 24 jam kecuali di tempat tertentu seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit. Itu sudah ada aturannya,” jelas dia.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, Arzaedi menyebut pentingnya data indeks keberdayaan konsumen. Menurutnya, survei terkait keberdayaan konsumen perlu dilakukan untuk menyusun strategi dalam melindungi konsumen.
“Karena dengan survei itu kita bisa mengetahui titik (aturan) mana yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Berapa persen kepuasan konsumen. Sehingga dari situ kita bisa membuat strategi perlindungan konsumen,” imbuh Arzaedi. (*)
