JHT Bisa Dicairkan setelah Usia 56 Tahun

Pratiwi - Jumat, 11 Februari 2022 08:34 WIB
ilustrasi (pixabay.com)

(sijori.id) - Pemeritah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah pada tanggal 2 Februari 2022.

Isinya menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.

Itu isi pasal 2

Pada pasal 3 dijelaskan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Padal pasal 4 disebutkan
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5 menegaskan kembali isi pasa 3, bahwa manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Kapan peraturan ini berlaku?

Dijelaskan pada Pasal 15. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Peraturan ini dundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 (*)

Editor: Pratiwi
Tags Tenagakerja Bagikan

RELATED NEWS