Kadin Kepri Dorong Laptop Masuk Regulasi TKDN

Pratiwi - Senin, 06 September 2021 07:01 WIB
null

BATAM (sijori.id) - Kalangan dunia usaha terus bergerak dalam rangka mencari investasi baru yang bisa didatangkan ke Batam. Selain itu, mereka juga berupaya bernegosiasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan relaksasi yang membuat Batam semakin ramah dengan investor mancanegara.

Salah satu regulasi yang menjadi pembicaraan hangat di kalangan dunia usaha, yakni terkait regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Kami sudah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 1 April lalu, perihal regulasi TKDN untuk laptop. Tapi, hingga saat ini surat tersebut belum ditanggapi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Akhmad Makruf Maulana, Minggu (4/9) di Batamcentre.

Menrut Makruf, saat ini calon investor yang akan menanamkan modalnya melalui program Kadin BBK Murah, masih menunggu kepastian dimasukkannya produk elektronik laptop dalam regulasi TKDN.

"Dengan dimasukannya produk laptop dalam TKDN bisa menjadi daya tarik buat investor menanamkan modalnya di sektror tersebut," ungkapnya.

Selain itu, dapat mempercepat proses pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini, dimana dibutuhkan stimulan yang dapat membangkitkan sektor-sektor ekonomi yang potensial.

Di Indonesia, laptop merupakan produk impor elektronik terbesar, sebanyak 3 juta unit per tahun, dengan nilai USD 1,1 miliar.

"Dengan regulasi TKDN pada idnsutri laptop, beberapa produsen laptop dunia akan berinvestasi di Kepri melalui program BBK Murah," jelasnya.

Perkiraan investasi yang akan masuk tersebut sebesar USD 500 juta, dengan potensi lapangan kerja mampu melibatkan kurang lebih 70 ribu pekerja. "Dan secara tidak langsung, industri dalam negeri akan ikut terdampak positif sebagai industri pendukung penyeddia produk packaging material, baterai, charger dan sebagainya," tuturnya lagi.

"Belajar dari regulasi TKDN telepon selular yang telah diterapkan bertahun-tahun sebelumnya, kita bisa melihat banyak dampak positif yang menguntungkan perekonomian dan industri nasional, sehingga regulasi TKDN untuk laptop bisa dipertimbangkan dengan serius," jelasnya.

Ia menegaskan Kadin Kepri akan mengawal terus hal ini, agar bisa mendatangkan manfaat baik bagi dunia usaha di Batam.

"Kadin Kepri memberikan masukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, supaya mempertimbangkan dan mengkoordinasikan dengan kementerian terkait lainnnya untuk membuat pengaturan TKDN pada produk laptop ini," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang pemberdayaan industri, menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 40 persen, dengan nilai TKDN minimal 25 persen, wajib digunakan dalam negeri.

Hingga saat ini, ada lima produsen telah memenuhi TKDN minimal 25 persen, bahkan tiga produsen yakni PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, dan PT Supertone telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan TKDN dan BMP.

Editor: Pratiwi
Tags GadgetBagikan

RELATED NEWS