Kebijakan Ekspor Mineral Mentah belum Berubah

Pratiwi - Selasa, 09 Mei 2023 08:26 WIB
null

JAKARTA (sijori.id) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan, bahwa belum ada rencana untuk memberikan perpanjangan izin ekspor mineral mentah lain selain tembaga setelah Juni 2023.

Arifin menjelaskan, pemerintah akan melihat progres pengembangan industri hilirisasi setiap komoditas. Bauksit dinilai Arifin menjadi mineral yang masih lambat, di mana banyak smelter yang sama sekali belum terbangun.

"Bauksit kan sudah jelas tadi, masa sudah dikasih (target) sekian tahun masih lapangan bola kan enggak ini dong, enggak bener. Tapi kalau yang lain-lain mineral itu progresnya sama seperti ini ya," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Arifin mengatakan pemerintah tengah melihat progres komodditas timah balok (tin ingot). Arifin menilai progres pengembangan industrinya sudah cukup baik, namun masih banyak yang perlu digenjot kembali seperti untuk produk tin solder.

Pemerintah masih terus memonitor kajian persiapan larangan ekspor timah balok, terutama untuk memastikan kesiapan serapan di industri hilirisasi nya.

Sekedar informasi, Pemerintah akan memberikan relaksasi izin ekspor tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral hingga Mei 2024.

Sebelumnya pemerintah tegas melarang ekspormineral mentah pada Juni 2023. Hal ini Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah hanya diizinkan hingga 3 tahun sejak beleid itu diterbitkan Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020, alias sampai 10 Juni 2023. (*)

Tags mineralBagikan

RELATED NEWS