Kemenag Tak lagi Terbitkan Buku Nikah
BATAM (sijori.id) - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang dirilis akhir Mei 2021.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini.
"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA yang ada di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar mengatakan, kartu nikah digital saat ini sudah bisa diakses di Batam melalui sistem informasi pernikahan digital (Simkah).
"Sudah bisa diakses," ujarnya.
Hanya saja, masih ada sejumlah perbaikan sistem dan cetak kartu dengan kualitas tinggi.
Seperti di laman resmi Kemenag, mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan Whatsapp.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Adapun tahapan mendapatkan kartu nikah digital ini adalah, datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
