Kemenkeu Menghibahkan Sajadah Impor Sitaan Senilai Rp1,8 M kepada Warga Bekasi
JAKARTA (sijori.id) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghibahkan sajadah dan karpet senilai Rp1,8 miliar ke warga melalui Pemda Cikarang, Bekasi. Sajadah tersebut merupakan barang impor ilegal yang disita dari operasi Kantor Bea dan Cukai Cikarang.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Bea Cukai Cikarang melakukan juga penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 buah dengan perkiraan harga Rp1,8 miliar. “Barang-barang ini akan kami berikan pada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat sebab masih bisa dimanfaatkan,” ujar Sri, dikutip Jumat, 27 Oktober 2023.
Selain menyita sajadah, Kantor Pelayanan Umum Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok menyita sejumlah pakaian impor bekas ilegal. Menkeu mengatakan penindakan dilakukan terhadap sembilan kontainer di Tanjung Priok.
Dari penindakan tersebut, tim menyita 2.401 balpres dengan nilai perkiraan Rp12 miliar. Pakaian impor tersebut dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jumat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan barang yang dimusnahkan bernilai total sekitar Rp40 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut nominal barang sitaan itu hampir mencapai Rp50 miliar. Barang impor ilegal yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, besi, elektronik, alat kesehatan, dan makanan minuman.
Ada pula alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ber-SNI. Zulhas menegaskan langkah pemusnahan menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri.
“Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar. Sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal,” ujar Zulhas. (*)