Kemenperin Gandeng UNIDO Wujudkan Eco Industrial Park

Pratiwi - Senin, 06 November 2023 15:46 WIB
Kemenperin menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028

JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kerja sama dengan badan PBB, United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk mewujudkan kawasan industri berwawasan lingkungan atau Eco Industrial Park (EIP). Selain itu juga menggandeng pemerintah Swiss melalui Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Pembangunan EIP adalah upaya pemerintah dalam mengejar target net zero emission sektor industri pada 2050.

“Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission Tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi pada Minggu, 5 November 2023 di Jakarta.

Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028. Hal tersebut menandai dimulainya Fase II dari proyek Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP).

GEIPP merupakan program UNIDO yang berfungsi sebagai percontohan untuk membuktikan keberhasilan dan manfaat dari kawasan industri yang telah mengadopsi prinsip berwawasan lingkungan khususnya dalam meningkatkan kinerja sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berperan dalam mendukung pembangunan industri yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Di Indonesia, Proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir tahun ini. Fase II dari Proyek GEIPP akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 sekaligus menunjukkan komitmen Kemenperin dalam transformasi kawasan industri (KI) menjadi kawasan industri yang berfokus pada lingkungan.

Fase II proyek tersebut mencakup program tambahan, termasuk penambahan dua pilot project KI, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas. Selain itu, proyek tersebut juga meliputi pembentukan EIP Center di Gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan dan program EIP untuk investasi kawasan industri berwawasan lingkungan.

Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Antar Kementerian untuk mendorong percepatan pengembangan EIP.

Forum tersebut melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peran yang sesuai dengan bidang tugas mereka untuk menerapkan EIP di Indonesia. Tujuannya adanya forum tersebut adalah untuk menghasilkan masukan, rumusan, atau konsep terkait EIP dalam kawasan industri di Indonesia.

Keputusan Menteri tersebut juga diharapkan dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang akan menjadi panduan teknis dalam penerapan EIP di Indonesia.

“Selain itu, dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya,” ujar Agus Gumiwang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri (KPAII) Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyebutkan program GEIPP fase II diharapkan dapat berkontribusi positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.

“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.

UNIDO sendiri memilih Indonesia bersama Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia untuk menjalankan pilot project GEIPP. Artinya, keberhasilan negara-negara tersebut dalam menerapkan EIP akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya. (*)

Tags kemenperinBagikan

RELATED NEWS