Kemenperin Persiapkan Aturan Standarisasi Baterai Motor Listrik

Pratiwi - Kamis, 10 November 2022 22:25 WIB
Motor listrik Volta | voltaindonesia.com

JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut tengah mempersiapkan aturan standarisasi baterai motor listrik. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, dengan adanya aturan standarisasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

“Sedang kami siapkan karena selain populasi, standar tersebut juga sama penting untuk swap baterai,” kata Taufiek di DPR RI pada Rabu, 9 November 2022.

Taufiek menambahkan nantinya, seluruh fasilitas swap baterai motor listrik akan sama di setiap stasiun pengisian ulang. Dengan begitu penggunaan motor listrik dapat lebih efisien.

Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 dan Inpres No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan demand tambahan dari pemerintah sehingga dapat mempercepat program kendaraan listrik, selagi standarisasi ini terbentuk.

Sebelumnya, Kemenperin mengungkapkan total investasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai Rp1,92 triliun. Taufiek menilai Indonesia sudah siap masuk ke industri elektrifikasi dalam konteks suplai.

Karena hingga September 2022, ada sebanyak 4 perusahaan untuk bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik dan 35 perusahaan untuk R2 dan R3 listrik.

Tags motor listrikBagikan

RELATED NEWS