Kementerian ESDM Desak Aturan Tambahan Imbas Naiknya PBBKB 10 Persen di DKI

Pratiwi - Rabu, 31 Januari 2024 04:44 WIB
Nampak kepadatan kendaraan bermotor yang melintas di kawasan Jl Gatot Subroto Jakarta, Senin 19 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, harus ada aturan turunan imbas dikeluarkannya aturan kenaikan tarif Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta menjadi 10 persen.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, dalam peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan PJ Gubernur DKI Jakarta belum diberikan kriteria Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dikenakan pajak 10%.

"Harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa. Ini enggak ada. Jadi petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya,"kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa, 30 Januari 2024.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pasal 23 beleid tersebut mengungkapkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Selanjutnya, Pasal 24 Ayat (1) menerangkan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Sementara Ayat (2) menyebut bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi atau lebih rendah.

Ketentuan itu mengubah Perda Nomor 6/2010. Pada Pasal 7 Ayat (1) peraturan tersebut berbunyi, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5%.
Tutuka menyebut tak ada komunikasi dalam perumusan kenaikan tarif PBBKB ini dengan Pemda terkait. Sehingga Kementerian ESDM mengambil sikap untuk menyampaikan kendala yang ada ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan, pasalnya berhubungan dengan mendistribusikan BBM.

Dengan begitu, Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya. (*)

Tags pajakLalu LintasBagikan

RELATED NEWS