Kemlu Singapura: Surya Darmadi Tidak Berada di Singapura

Pratiwi - Sabtu, 06 Agustus 2022 18:53 WIB
PT Duta Palma

JAKARTA (sijori.id) - Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut buronan kasus korupsi PT Duta Palma yakni Surya Darmadi tengah berada di negaranya. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Singapura melalui akun resmi Singapore Embassy in Jakarta pada Jumat, 6 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, pihak Negeri Singa menyampaikan kesediannya memberikan bantuan jika diperlukan, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional.

“Sesuai dengan catatan imigrasi kami, saat ini Surya Darmadi tidak berada di Singapura,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka kasus korupsi lahan Surya Darmadi yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah berada di Singapura. Hal ini diungkap juga oleh anggota Komisi III DPR,Fraksi partai Demokrat Santoso.

Hingga saat ini Kejagung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum berhasil mengungkap keberadaan DPO Surya Darmadi.

Pemilik PT Duta Palma tersebut diketahui telah menjadi buron sejak 2019. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan red notice yang masih aktif sampai sekarang.

Tambahan informasi, saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini.

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). (*)

Tags surya darmadiBagikan

RELATED NEWS