Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono, Dicopot
JAKARTA (sijori.id) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono (AP) dari jabatannya. Hal ini menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan terhadap AP pada 15, Mei 2023.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala dalam keterangannya dilansir pada Rabu, 17 Mei 2023.
Tim Pemeriksa
Nirwala melanjutkan, sebelum pencopotan ini, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Hal ini sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan. Nirwala juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
“Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Harta Kekayaan Andhi Pramono
Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing.
Berdasarkan laporan LHKPN miliknya, Andhi diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp14.874.696.414 miliar.
Ini dia harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar
- Tanah dan bangunan : Rp7.129.724.000
- Alat transportasi dan mesin : Rp1.863.000.000 \
- Harta bergerak lainnya : Rp711.500.000
- Surat berharga : Rp4.225.791.644
- Kas dan setara kas : Rp944.680.770
(*)