Ketika Tiba-tiba Terkena PHK

Pratiwi - Senin, 30 Mei 2022 08:33 WIB
ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA (sijori.id) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hiii menakutkan… tapi itulah fakta. Setiap saat bisa saja terjadi. Tentu bagi Anda yang tiba-tiba terkena PHK tentu merasa kaget dan bingung mengenai hal-hal yang harus dilakukan. Berikut beberapa hal yang harus Anda lakukan jika mengalami PHK, seperti yang dilansir dari laman The Balance Career.

Cara Menangani Pemutusan

Saat Anda diberhentikan dari pekerjaan, tentu ada perbedaannya antara diberhentikan dengan dipecat. Jika Anda diberhentikan karena alasan perampingan, Anda tentu bisa mendapatkan benefit yang berbeda dibandingkan yang dipecat begitu saja.

Cek Pesangon

Uang pesangon perlu diberikan kepada karyawan saat pemutusan hubungan kerja. Biasanya, besaran pesangon yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja Anda.

Ketahui Gaji Terakhir Anda

Sebelum Anda meninggalkan pekerjaan, pastikan Anda tahu kapan Anda menerima gaji terakhir dan bagaimana uang tersebut dikirimkan ke Anda. Anda mungkin juga berhak atas cuti yang masih sisa atau cuti yang diuangkan atau reimburse. Untuk selengkapnya, sebaiknya Anda bertanya ke bagian personalia atau HRD mengenai hal tersebut.

Periksa Benefit yang Masih Bisa Anda Gunakan

Ketika Anda diberhentikan, Anda mungkin masih bisa mendapatkan atau memenuhi syarat untuk tunjangan tertentu. Beberapa benefit yang Anda dapatkan saat bekerja seperti asuransi kesehatan mungkin akan berlanjut setidaknya untuk jangka waktu tertentu.

Dapatkan atau Persiapkan Referensi

Jika Anda diberhentikan, Anda mungkin masih dapat meminta surat rekomendasi dari perusahaan Anda. Anda juga bisa meminta surat yang dapat membuktikan bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut sebelumnya.

Selanjutnya, Anda perlu untuk aktif mencari kerja dan bersiap melakukan serangkaian tes dan wawancara. Cobalah untuk merapikan hasil kerja atau portofolio Anda yang mungkin dibutuhkan ketika melamar pekerjaan baru. Anda juga perlu untuk memperbarui resume atau CV sehingga perekrut dapat dengan cepat dan mudah mengetahui profil Anda. (*)

Tags PHKBagikan

RELATED NEWS