Ketua Mahkamah Agung Ukraina Diduga Terima Suap Rp43,1 Triliun
KYIV (sijori.id) - Ketua Mahkamah Agung Ukraina, Vsevolod Kniaziev ditahan oleh Otoritas anti-korupsi Ukraina (NABU) lantaran diketahui menerima suap sebesar US$3 juta atau kisaran Rp43,1 triliun (asumsi kurs Rp14.600 per dolar AS).
Mengutip Reuters Rabu, 17 Mei 2023, korupsi yang dilakukan oleh lembaga hukum tertinggi di negara tersebut sebagai korupsi skala besar. Dalam foto yang diambil sebagai barang bukti, tampak tumpukan uang dolar berjejer rapi di sofa.
Otoritas anti korupsi negara itu memajang foto itu di halaman Facebook-nya. Dalam foto tersebut, NABU yang mengatakan penemuan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan kantor Penuntut Antikorupsi Khusus (SAP).
"NABU dan SAP telah mengungkap korupsi besar-besaran di Mahkamah Agung, yaitu skema bagi pimpinan dan hakim Mahkamah Agung untuk menerima suap," kata biro tersebut dalam postingan tersebut.
Dalam postingan tersebut NABU juga mengatakan bahwa tindakan investigasi darurat saat ini sedang dilakukan.
Selain Ketua Mahkamah Agung, Otoritas anti-korupsi Ukraina tak menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam aksi penggelapan dana yang merugikan negara tersebut.
Mengutip media setempat dari sumber anonim, uang yang diterima oleh Ketua Mahkamah Agung tersebut berasal dari pendukung miliarder Ukraina, Kostyantyn Zhevago. Zhevago sendiri diketahui ditangkap di Prancis pada Desember atas permintaan Pemerintah lantaran terjerat kasus penggelapan.
Saat persidangan, pengusaha tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak melakukan kesalahan dan tidak boleh diekstradisi.
Terlepas dari perang yang kini berkecamuk di Ukraina, kasus korupsi di negara tersebut rupanya sudah menjadi perhatian khusus di Eropa. Tampak saat mengajukan diri untuk bergabung dengan Uni Eropa, Brussel menjadikan pemberantasan korupsi sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Meskipun mengalami kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, indeks korupsi Ukraina masih tinggi. Negara tersebut menempati peringkat ke-116 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International. (*)
