Kisah Penegahan Upaya Menyelundupkan Rokok dan Miras Ke Luar Batam

Pratiwi - Jumat, 20 Agustus 2021 14:58 WIB
Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Batam


BATAM (sijori.id) - Kamis, 5 Agustus 2021, ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.

“Sekira pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” kisah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah.

O lala .... ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan (hitung, red) atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 juta,” pungkas Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

Tags bea cukaiBagikan

RELATED NEWS