Kisah Plat Nomor Seri RF
JAKARTA (sijori.id) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menyetop perpanjangan masa berlaku plat nomor 'sakti' dengan huruf RF pada 2023.
Dirregident Korlantas Polri. Brigjen Pol Yusri Yunus pun bahkan menyebutkan bahwa penghentian perpanjangan masa berlaku pada plat nomor tersebut telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2022 lalu.
Saat ini terdapat beberapa jenis plat nomor khusus yang diketahui memang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Antara lain plat dengan huruf QH dan IR.
“Sejak 10 Oktober tahun 2022 lalu, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” kata rigjen Pol Yusri Yunus kepada pers dikutip Jum'at, 27 Januari 2023.
Keputusan dihentikannya perpanjangan masa berlaku plat nomor khusus itu diambil setelah maraknya pengendara berplat nomor RF yang bersikap arogan. Adapun, peredaran plat nomor yang dianggap 'sakti' itu juga kerap disalahgunakan oleh warga sipil.
“Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobe, mobilnya sudah tidak jelas,” tambah Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, plat RF pun juga diketahui memiliki berbagai macam variasi. Misalnya RFS (reformasi sekretariat negara) yang biasa digunakan oleh pejabat negara eselon 1.
Ada juga jenis RF lainnya seperti RFD, RFL, RFU yang digunakan oleh pejabat TNI mulai dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) serta Angkatan Udara (AU).
Adapun, dikutip dari laman Polda Metro Jaya, para masyarakat disebut juga bisa memiliki plat nomor 'sakti' tersebut jika memang mampu membayar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah ditentukan.
"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kapolres Bilitar AKBP Argo Wiyono dalam situs itu. (*)