KKP Tangkap KIA Asal Malaysia di Perairan Selat Malaka
BATAM (sijori.id) - Armada kapal pengawas (KP) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membekuk kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan atau ilegal fishing di perairan Indonesia. Adalah KIA dengan nama PKFB 1603 asal Malaysia yang ditangkap oleh KP HIU 12 saat sedang mengoperasikan alat tangkap trawl di perairan Selat Malaka, Rabu (28/7/2021).
KIA bersama ABK dan seisi kapal digelandang ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Humas Ditjen PSDKP sebut, proses penangkapan kapal asal Malaysia ini berlangsung dramatis sebab, kapal tersebut berusaha meloloskan diri dari kejaran KP HIU 12 yang dinahkodai oleh Novry Sangian dengan cara melemparkan tali-tali penghalang ke arah KP HIU 12 yang melakukan pengejaran. Meskipun demikian kapal ikan asing itu tetap dibekuk.
“Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap,” ujar Antam.
Senada disampaikan, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut, namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan.
“Pengejaran sempat terhenti, namun aparat kami sigap untuk mengatasi keadaan tersebut,” terang Ipunk.
Selain itu, Ipunk juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan _Global Positioning System_ (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.
“Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal,” jelas Ipunk.
Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah dibekali dengan kemampuan pemeriksaan dan penyidikan yang baik, sehingga tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.
Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas _illegal fishing_, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku _destructive fishing_ seperti bom ikan, setrum maupun racun.
